“Kalau dia menjadi tim resmi, maka dia harus non aktiff, kalau dia menjadi calon legislatif maka harus mengundurkan diri, dan tidak boleh menggunakan NU sebagai lembaga untuk melakukan mobilisasi,” tegas KH Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU saat menghadiri acara penyerahan SK Pj Ketua PWNU Jatim di Surabaya.
Terkait status Khofifah, Ketua PBNU menegaskan bahwa Ketua PP Muslimat ini akan non aktif, jika telah resmi terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Beliau (Khofifah) akan non aktif jika nantinya telah resmi terdatar sebagai bagian dari pasangan calon prsiden dan wakil Presiden,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekjen PBNU yang juga hadir mendampingi Ketua PBNU dalam penyerahan SK Pj Ketua PWNU Jatim di Surabaya, menegaskan saat ini surat cuti Khofifah masih dalam proses, dan akan diumumkan nanti pada akhir Januari oleh PBNU, siapa saja pengurus yang akan non aktif karena aktifitas politiknya.
“Lagi proses, kan mulai kampanyenya tanggal 21 Januari. Dan untuk mekanismenya yang bersangkutan akan berkirim surat ke PBNU, dan nanti semua akan diumumkan oleh PBNU,” jelas KH Syaifulah Yusuf, Sekjen PBNU.
Khofifah sendiri yng juga hadir dalm acara penyerahan SK di Kantor PWNU Jatim ini, enggan diwawancari, dan lebih memilih langsung meninggalkan lokasi acara






























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…