Sabtu, 25/05/2024 - 23:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Pemakzulan Jokowi, Amien Rais Disebut Kebanyakan Angan-angan

BANDA ACEH -Pegiat Anti Radikalisme dan Intoleransi, Haidar Alwi menilai pemakzulan Presiden Joko WIdodo yang dilakukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat hanya angan-angan belaka, dikutip dari POJOK SATU.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Bahkan pemakzulan yang digagas oleh Amien Rais dkk itu dinilai tidaklah berlandaskan hukum karena hingga saat ini belum ada pembahasan di parlemen mengenai pemakzulan Presiden Jokowi. “Itu keinginan Amien Rais dan kawan-kawan masih sebatas angan-angan,” kata Haidar kepada pojoksatu.id, Sabtu (20/1).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Jabatan Ketua Umum DPP PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Panglima Relawan Gibran ini menegaskan, ada dua landasan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan. 

Pertama, pemakzulan yang digagas Amien Rais itu harus berlandaskan hukum bukan sangkaan atau terkaan. Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Harus beralasan hukum bukan sangkaan atau terkaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kedua, kata dia, pemakzulan Presiden Jokowi juga membutuhkan proses panjang. Bukan dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi. Apalagi, pemakzulan presiden terlebih dahulu harus dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Yang Paling Rasional dan Strategis, Anies Baswedan DKI-1 Lagi

“Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup,” tuturnya.

Untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. “Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan,” tandasnya.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi