Polisi Periksa Sampel DNA Jenazah dalam Peti Kemas Tanjung Priok

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Garis Polisi (ilustrasi). KDRT. FOTO/Net

JAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok bersama Tim Inafis Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit (RS) Polri memeriksa sampel DNA jenazah wanita berusia rentang 50 sampai 60 tahun yang ditemukan dalam peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENTS

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana di Jakarta Utara, Selasa, mengatakan bahwa penyelidik mengambil sampel DNA untuk uji toksikologi dan histopatologi forensik.

ADVERTISEMENTS

“Diambil sampel DNA untuk histopatologi dan toksikologi. Penyebab kematian masih menunggu hasil karena masih melakukan pemeriksaan histopatologi dan toksikologi,” kata Ngurah.

Dokter forensik telah mengautopsi jenazah tersebut dan hasil penyelidikan sementara yang diperbarui pada hari Senin (22/1) masih tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh wanita tersebut.

 

ADVERTISEMENTS

Kesimpulan tersebut didapati berdasarkan kondisi tulang tengkorak jenazah masih utuh dan tidak terdapat patah tulang.

ADVERTISEMENTS

Selain untuk menentukan waktu kematian, uji histopatologi dan toksikologi untuk menentukan penyebab kematian.

Uji toksikologi akan melihat apakah terdapat zat tertentu dalam tubuh yang menyebabkan kematian, serta apa yang dikonsumsi terakhir oleh wanita tersebut sebelum tewas.

ADVERTISEMENTS

Misalnya, apakah gula pasir dan cairan dalam botol plastik yang ditemukan di lokasi penemuan mayat telah dikonsumsi wanita tersebut atau tidak.”Itu juga bisa terungkap melalui serangkaian tes,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, uji histopatologi akan melihat apakah pada jaringan organ tubuh dan rambut pada wanita tersebut terdapat tanda-tanda penyakit tertentu sehingga menyebabkan kematian.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version