Hukum Pinjaman Online Menurut Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia  VII tentang Hukum Pinjaman Online (Pinjol) menetapkan ketentuan hukum dan rekomendasi untuk umat Islam.

ADVERTISEMENTS

Di antara yang melatarbelakangi ditetapkannya hukum pinjol dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa tahun 2021 adalah transaksi pinjol yang selama ini dinilai efektif dari sisi pelayanan, tetapi dalam praktik dan ekosistemnya banyak menyisakan permasalahan. Masyarakat di beberapa daerah bahkan di seluruh Tanah Air mengeluhkan bahaya praktik pinjaman online yang terus menggurita. 

ADVERTISEMENTS

Praktik bunga yang mencekik ditambah teror banyak dilakukan oleh pelaku usaha penyedia pinjaman online atau pinjol. Masalah yang sering muncul di tengah masyarakat pada praktik pinjol antara lain, praktik ribawi dengan bunga pinjaman yang sangat tinggi, pihak yang meminjam (debitur) tidak membayar tepat waktu sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak yang meminjamkan (kreditur) memberikan ancaman bahkan teror fisik kepada orang yang tidak bisa bayar hutang dan persoalan lainnya.

ADVERTISEMENTS

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Tahun 2021 tentang Hukum Pinjol menetapkan ketentuan hukumnya sebagai berikut.

 

ADVERTISEMENTS

Pertama, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

ADVERTISEMENTS

Kedua, sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram.

ADVERTISEMENTS

Ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Keempat, layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

ADVERTISEMENTS

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII Tahun 2021 tentang Hukum Pinjol juga merekomendasikan tiga hal.

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Untuk diketahui, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 di Google Play Store, YouTube, Facebook dan Instagram. Untuk tahun 2021 sudah 1.856 akun pinjol yang sudah ditutup.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version