Selasa, 21/05/2024 - 16:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Digugat ke MK, Aturan Kampanye Presiden Boleh Jika Tak Punya Hubungan Darah dengan Calon

BANDA ACEH -Aturan kampanye bagi presiden diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum Presiden Joko WIdodo menyampaikan pernyataan yang kontroversial di publik.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Gugatan dilayangkan seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra, yang mengajukan tiga pokok pengujian atas ketentuan-ketentuan UU Pemilu, yakni mengenai ketiadaan larangan mengikuti kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri dan jabatan lain setingkat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam dokumen permohonan yang dilansir laman mkri.id, salah satu pasal terkait ketentuan pemilu presiden yang diuji adalah Pasal 299 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, yang isinya hanya menyatakan “presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye.

Berita Lainnya:
Hizbullah Tidak Akan Berhenti Serang Israel Sampai Gaza Bebas

Menurut Pemohon, terdapat kekosongan hukum dalam aturan kampanye pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang di tengah potensi adanya konflik kepentingan dan tidak adanya pembatasan penampilan citra diri.

Pemohon memandang, dari tiga pokok pengujian itu semuanya tidak hanya bersinggungan dengan penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan 28F UUD 1945. Tetapi, juga bersinggungan secara langsung dengan etika pejabat publik atau penyelenggara negara ketika dihadapkan dengan kontestasi pemilu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ratusan Aktivis ‘98 Kumpul di UNJ, Keluarkan Maklumat Bersama Tolak Kembalinya Orba hingga KKN

Oleh karena itu, Gugum memohon Pasal 299 ayat (1) diubah menjadi, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi