Jumat, 17/05/2024 - 02:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Sebut Ada Pejabat Negara Bikin Jokowi Marah, Sembunyikan Informasi Pajak Hiburan

Ajukan Judicial Review

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyatakan pihaknya tengah mengajukan judicial review ketentuan pajak hiburan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan tersebut dibatalkan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Proses judicial review membutuhkan waktu yang cukup panjang

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Untik itu Hariyadi mengatakan, Menko Luhut akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pada Pasal 101 UU HKPD menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Presiden Sebut Impor Beras tak Sampai 5 Persen Kebutuhan Nasional

“Kami memohonkan kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

GIPI bersama pengusaha industri hiburan sebelumnya mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas hal yang sama.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kata Presiden Jokowi Soal Jalan di Gorontalo

Pemerintah pun sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

ADVERTISEMENTS

Sektor pariwisata akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen

ADVERTISEMENTS

Sumber: Tribunnews

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi