BANDA ACEH – Viral di media sosial, mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) menjajal platform pinjaman online, Danacita untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa tersebut mengeluhkan soal simulasi pengajuan cicilan biaya kuliah dengan bunga yang tinggi.
Dalam foto yang diunggah netizen, biaya bulanan platform ditetapkan sebesar 1,75 persen dengan. Iaya persetujuan mencapai 3 persen untuk durasi pembayaran 12 bulan.
“Bajgiurr, solusi yang ditawarin ITB! Gede lagi anjir bunganya,” cuit akun X @itbfess, dikutip Senin (29/1).
Selain itu, akun tersebut juga mengunggah sebuah flyer platform pinjol Danacita yang diduga dibagikan oleh pihak kampus ke mahasiswa. Dalam flyer itu terlihat besar tulisan Program Cicilan Kuliah Bulanan di Institut Teknologi Bandung.
Danacita juga disebut sebagai mitra resmi ITB dan menyediakan opsi cicilan 6 atau 12 bulan. Sementara proses pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.
“Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapakan Selamat membayar cicilan beserta bunganya,” cuit akun tersebut.
Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Inclusive Finance Group atau Danacita dan meminta kejelasan soal informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut. Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangannya,m.
“Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT,” imbuhnya.
Dalam penjelasan itu, kata Aman, Danacita memastikan bahwa pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita. Soal bunga yang diklaim besar, OJK memastikan bunga Danacita telah sesuai regulasi
“Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023,” ujarnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler