Jumat, 17/05/2024 - 10:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pendapat Ulama soal Memberi Tahu Kondisi Cacat Barang Bekas yang Hendak Dijual

Penjual pakaian di Pasar Pahing, Sleman, Yogyakarta, Kamis (11/5/2023). Pasar Pahing Sleman merupakan surga bagi penjual serta pembeli barang klitikan atau barang bekas di Sleman dan buka saat hari pasaran Pahing pada penanggalan Jawa. Sekitar 500an pedagang mulai dari pakaian, alat pertanian, elektronik, tanaman, hingga burung ada di sini. Pasar ini pindah ke lokasi saat ini sejak 2019, awalnya pedagang berjualan di trotoar jalanan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BAGHDAD – Memperdagangkan barang bekas yang masih bisa difungsikan diperbolehkan. Namun bagaimana hukumnya jika menjual mobil bekas tersebut dengan kondisi yang apa adanya? 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dalam hal ini, Islam menyebutnya sebagai jual beli lepas tangan. Jual beli lepas tangan misalnya bisa diartikan bahwa penjual mensyaratkan pembeli untuk menanggung setiap cacat barang yang ia jual secara umum. Maka, para ulama berselisih pendapat dalam menghukumi jual beli lepas tangan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Larangan tidak Boleh Menyembelih Selain untuk Allah SWT, Begini Penjelasannya

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, terdapat sejumlah pandangan ulama dalam menghukumi hal ini. Imam Abu Hanifah misalnya berpendapat, jual beli dengan berlepas tangan dari setiap cacat itu dibolehkan. Baik cacat itu diketahui, disebutkan, dan dilihat oleh si penjual atau tidak. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Sedangkan menurut Imam Syafii, si penjual tidak boleh berlepas tangan. Kecuali untuk cacat yang sudah diperlihatkannya kepada si pembeli, atau dikatakan secara terang-terangan kepada pembeli mengenai kondisi barang yang dijual. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun Imam Malik berpendapat, si penjual boleh berlepas tangan dari cacat yang telah diketahuinya. Tetapi ini khusus pada barang yang dijual berupa budak saja. Kecuali berlepas tanggungan dari kandungan pada budak perempuan yang masih muda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Penghasilan Juru Parkir Liar, Apakah Halal atau Tidak dan Apa Solusinya? 

Menurut beliau, hal itu dilarang lantaran dapat berpotensi besar menimbulkan penipuan. Meski demikian, beliau membolehkannya pada budak perempuan biasa. Salah satu versi pendapatnya yang lain menyatakan, boleh pada pundak dan binatang. 

ADVERTISEMENTS

Alasan ulama-ulama yang membolehkan jual beli lepas tangan secara mutlak karena tuntutan ganti rugi atas cacat terhadap si penjual merupakan salah satu hak pembeli. Oleh karena itu apabila dia menggugurkan haknya, maka gugurlah hak-hak itu sebagaimana hak yang lain.

ADVERTISEMENTS

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi