Sabtu, 27/07/2024 - 08:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MPR Dorong Optimalisasi Pengelolaan Lahan Basah untuk Kesejahteraan Masyarakat

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA–Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Ririe) mendorong pemerintah mengoptimalkan potensi lahan basah untuk pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ririe mengimbau adanya keterlibatan masyarakat dan kolaborasi lintas sektor dalam optimalisasi lahan basah agar kesejahteraan merata.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Sesuai amanat konstitusi UUD 1945, pengelolaan seluruh kekayaan sumber daya alam (SDA) dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk potensi lahan basah,” kata Ririe dalam keterangan, Rabu (31/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Menurut Ririe, setidaknya Indonesia memiliki tujuh potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) yakni potensi hutan, kekayaan biota laut, tambang, tanah, air, udara, dan pariwisata.  Selain itu, tambah dia, ketujuh potensi kekayaan SDA yang ada, Indonesia juga kaya akan lahan basah (wetland).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Ririe menegaskan, nilai ekonomi dan ekologi lahan basah perlu mendapat perhatian lebih dalam upaya memanfaatkan dan melestarikan potensi yang ada. Berdasarkan potensi lahan basah, menurut Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, para pemangku kepentingan harus mampu memperhatikan pemanfaatan lahan basah melalui aturan dan tata kelola lahan basah yang baik. 

Berita Lainnya:
Pendaftaran Calon Anggota Komite Jurnalisme Berkualitas Diperpanjang
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Hal ini sebagai upaya memitigasi perubahan iklim dan melestarikan ekosistem. Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem ini menambahkan, sebagai negara yang  meratifikasi Konvensi Ramsar, pemerintah wajib memberikan perlindungan pada lokasi lahan basah sekaligus merencanakan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Rerie berharap potensi yang dimiliki Indonesia pada lahan basah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Yakni, dengan menerapkan sejumlah kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pelestarian lingkungan di tanah air. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Fungsional Madya, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian PPN/ Bappenas, Dadang Jainal Mutaqin menyebut saat ini Indonesia menghadapi tiga krisis yang mengancam manusia. Yakni, perubahan iklim, peningkatan polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati. 

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Hal ini ditandai dengan tren peningkatan bencana pada beberapa tahun terakhir, yang didominasi bencana hydro meteorologi. Jika bencana itu tidak dicegah, tegas Dadang, akan semakin besar dampaknya. Visi pengelolaan lahan basah di Indonesia, menurut Dadang, mengarah pada pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove untuk mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan ekosistem rendah karbon menuju visi Indonesia 2045.

Berita Lainnya:
Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

Direktur Wetlands International Indonesia, Yus Rusila Noor mengungkapkan peringatan Hari Lahan Basah Dunia setiap 2 Februari menjadi momentum mendorong pemanfaatan lahan basah secara bijaksana. Terkait definisi lahan basah, menurut Yus Rusila, biasanya setiap negara memiliki definisi masing-masing. Namun, tambah dia, bagi Indonesia definisi lahan basah merujuk pada Pasal 1 ayat 1 Konvensi Ramsar. 

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991. Menurut Yus Rusila, setiap lahan basah memberikan jasa terhadap ekosistem bagi umat manusia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَلَعَلَّكَ بَاخِعٌ نَّفْسَكَ عَلَىٰ آثَارِهِمْ إِن لَّمْ يُؤْمِنُوا بِهَٰذَا الْحَدِيثِ أَسَفًا الكهف [6] Listen
Then perhaps you would kill yourself through grief over them, [O Muhammad], if they do not believe in this message, [and] out of sorrow. Al-Kahf ( The Cave ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi