Kamis, 16/05/2024 - 04:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Pemecatan Arya Wedakarna, Pengamat: Jangan Sampai Lembaga Publik Diisi Orang Rasis

Direktur Riset Populi Center, Usep S Ahyar. Pengamat setuju Arya Wedakarna dipecat dan jangan sampai lembaga publik diisi rasis.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, anggota DPD asal Bali. Arya diberhentikan sebagai anggota DPD karena terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Peneliti Senior Populi Center Usep S Ahyar mengapresiasi langkah BK DPD yang memberhentikan Arya. Pasalnya, anggota yang rasis seperti Arya tak layak berada di lembaga publik semacam DPD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Jangan sampai di lembaga publik diisi orang yang rasis, dengan mudah menghina satu golongan agama. Itu kan membahayakan bagi keutuhan bangsa,” kata Usep saat dihubungi Republika, Sabtu (3/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang MK

Menurut dia, sudah semestinya ada mekanisme untuk menilai etika seorang yang bekerja di lembaga publik. Pasalnya, mekanisme pemilihan lima tahun sekali tidak bisa melakukan evaluasi secara langsung. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Karena itu, harus ada mekanisme di lembaga publik semacam sidang etik. Agar ketika ada kejadian anggota yang melanggar etika bisa langsung ditindak. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tidak menunggu lima tahun sekali. Jadi demokrasi harus terus bersambung,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS

Usep menilai tindakan Arya sudah jelas merupakan tindakan yang rasis dan menyakiti perasaan masyarakat. Padahal, pejabat publik harusnya mencerminkan dengan prestasi dalam bidangnya.

ADVERTISEMENTS

“Itu kan kecelakaan, terpilih tiba-tiba orang yang rasis, yang kayak gitu lah, mudah menghina orang. Pejabat publik seharus tidak arogan,” kata Usep.

Berita Lainnya:
Pelaku Pembunuhan dalam Koper Sakit Hati Korban Minta Dinikahi

Sebelumnya, BK DPD telah memutuskan sanksi terhadap Shri IGN Arya Wedakarna MWS, anggota DPD asal Bali, pada Jumat (2/2/2024). Arya diberhentikan lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi