Jumat, 03/05/2024 - 09:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelajar SMA yang ‘Siap Tempur’ Bawa Golok di Kendari Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENTS

Senjata tajam (ilustrasi). Polresta Kendari menangkap pelajar di Kendari yang siap tempur membawa golok.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap lima pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat yang “siap tempur”. Mereka kedapatan membawa senjata tajam seperti golok.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Sat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Minggu, mengatakan bahwa krlima pelajar tersebut masing-masing berinisial DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16), dan IND (16). “Mereka ditangkap di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Ahad (4/2/2024) sekitar pukul 00.30 Wita,” kata Fitrayadi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Amin dan Ganjar-Mahfud Masih Berpeluang Menang Sengketa Pilpres
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menyebutkan bahwa beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil disita polisi, antara lain dua senjata tajam jenis golok sisir, satu buah clurit, satu bilah parang, dan lima mata busur beserta ketapelnya. “Para pelajar itu beserta barang bukti senjata tajam tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut lagi,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Fitrayadi membeberkan, penangkapan kelima pelajar itu berawal dari informasi yang diterima Tim Patroli Polresta Kendari terkait dengan perencanaan tawuran yang akan dilakukan oleh remaja di Kota Kendari. “Seketika itu juga Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan menemukan para remaja yang akan tawuran dengan membawa senjata tajam tersebur,” ujar Fitrayadi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polisi Amankan Puluhan Remaja Anggota Gangster Bakal Tawuran di Semarang

Fitrayadi menyampaikan bahwa para pelajar tersebut akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus menindak segala bentuk tindak pidana di Kota Kendari untuk memberikan rasa aman dan nyaman seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orang tua di Kota Kendari untuk lebih mengawasi anak-anak mereka yang beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi