Dedi mengaku prihatin dengan KPU yang tidak mengerti bagaimana menjalankan detail undang-undang dengan pasti, sehingga tidak memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dalam kasus Irman Gusman, menurut Dedi, keinginan undang-undang (lewat putusan PTUN) Irman punya hak untuk mengikuti kontestasi Pemilu DPD RI 2024. “Kalau kemudian KPU tidak mengikuti keinginan UU yang didukung lewat putusan PTUN maka jelas KPU telah bersikap secara personal (subjektif). Ini yang memprihatinkan,” kata Dedi.
Dalam kasus ini, lanjut Dedi, Irman Gusman layak dibela. Karena seharusnya KPU tidak bersikap personal, tetapi harus menjalankan undang-undang. “KPU cukup memprihatinkan karena tidak cakap dalam memahami undang-undang maupun bekerja dalam etika keadilan,” paparnya.
Sumber: Republika