Sabtu, 04/05/2024 - 22:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kuasa Hukum Irman Gusman Desak DKPP Berhentikan Ketua KPU

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kuasa hukum Irman Gusman, Arifuddin Heru, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan ketua divisi hukum KPU Afifuddin serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya. Artinya jika pengaduan dikabulkan DKPP maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal ini disampaikan Arifuddin menyikapi lanjutan sidang DKPP dalam perkara gugatan pelanggaran kode etik berat berupa pelanggaran sumpah dan janji jabatan yang dilakukan KPU, yang diadukan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan KPU karena mencoret namanya dari DCT dan menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta, yang memutuskan memasukkan kembali Irman ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dengan perjalanan kasus yang sudah dilakukan KPU, menurut Arifuddin, perkara aduan Irman Gusman ini bisa membuat KPU dipecat. Hal ini akan terjadi kalau DKPP memang memutuskan ada pelanggaran sumpah janji dan prinsip kode etik lainnya yang dilakukan KPU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ariffudin berharap DKPP mempunyai keberanian untuk menjaga perjalanan demokrasi di Indonesia. “Kalau mereka melihat kepentingan demokrasi di Indonesia, maka seharusnya mereka berani memutuskan pemberhentian, karena dalil kita sudah terang benderang,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

KPU yang ada saat ini, kata Arifuddin, sudah tidak patut dipertahankan. Kalau penyelenggara pemilu sudah tidak menjaga sumpah jabatannya dan tidak patuh pada etik, demokrasi tidak mungkin bisa ditegakkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sejarah Korupsi yang Diabadikan dalam Sejumlah Kitab Suci

Mengenai kelanjutan pemilu jika KPU dipecat, menurut Arifuddin, sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017, sementara proses penggantian antar waktu berlangsung, tahapan pemilu akan dilanjutkan oleh sekjen KPU bersama jajarannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tentu dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan sesuai dengan proses administrasi yang baik,” paparnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Arifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memenuhi permintaan DKPP untuk menyerahkan kesimpulan ke mereka. Dalam kesimpulan itu, jelas dia, pihak Irman Gusman menegaskan bahwa dari proses persidangan disimpulkan ada fakta Ketua KPU maupun anggota KPU teradu telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan dan prinsip kode etik berat lainnya seperti tidak profesional, tidak akuntabel dan lain-lain. 

Selain itu, para teradu ini juga tidak ada itikad baik untuk menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Padahal dalam UU Pemilu diatur KPU wajib melaksanakan putusan pengadilan.

“Tapi mereka menolak dan memilih menafsirkan. Itu bukan kewenangan mereka dan tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan kita selama ini,” papar Arifuddin.

Dari hal itu, lanjut Arifuddin, jika tidak diberhentikan, maka legitimasi hasil pemilu akan tergerus oleh pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan teradu dari waktu ke waktu. Yang teranyar dan terbaru yaitu sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus pencalonan Gibran yang diputus DKPP hari ini.

Berita Lainnya:
Terungkap Penyebab Awal Bentrok Ormas yang Akibatkan Satu Orang Meninggal di Kota Bandung

Seharusnya sanksi kasus ini juga pemberhentian sebab telah dinilai tidak cermat sementara kecermatan ini merupakan salah satu unsur pemenuhan sumpah jabatan.

Sebelumnya, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, juga menyebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa dipecat jika sekali lagi melakukan pelanggaran.

KPU, menurut Mahfud, sudah banyak sekali salahnya. Ia menyebut Hasyim sudah dua kali mendapatkan peringatan keras. Jika membuat kesalahan sekali lagi, maka Hasyim harus diberhentikan.

“Banyak sekali. Kalau kita beritahu hanya diperbaiki gitu, lalu tidak ada perbaikan ke berikutnya, ini kesalahan yang berikutnya dan saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari kalau terjadi sekali lagi dia harus diberhentikan dari KPU. Oleh sebab itu KPU harus hati-hati dari sekarang,” kata Mahfud.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, mengatakan, DKPP harus merekomendasikan sanksi pelanggaran kode etik untuk KPU sebab menolak menjalankan putusan PTUN Jakarta.

“Kalau KPU secara sepihak menolak putusan (pengadilan) dengan alasan personal, ya DKPP harus memberikan rekomendasi sanksi kepada KPU,” kata Dedi. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi