Sabtu, 27/07/2024 - 12:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Perempuan yang Hamil Karena Diperkosa, Bolehkah Janinnya Digugurkan?

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Dalam kehamilan yang sah melalui proses pernikahan dalam kaidah pernikahan, tentunya menggugurkan janin atau aborsi hukumnya haram. Lantas bagaimana jika seorang perempuan mengandung akibat diperkosa lantas hendak melakukan aborsi? 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan apabila seseorang melakukan aborsi, maka diwajibkan baginya untuk membayar diyat jika janin keluar dalam keadaan hidup. Sedangkan baginya membayar ghurrah apabila janin keluar dalam keadaan mati.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Adapun pengguguran kandungan sebelum ditiupkan ruh pada janin (embrio) yaitu sebelum berumur empat bulan, para fuqaha berbeda pendapat tentang boleh tidaknya melakukan pengguguran tersebut. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum janin berusia empat bulan adalah Imam Muhammad Ar-Ramli (wafat 1004 Hijriyah).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Alasan Imam Muhammad Ar-Ramli adalah pada usia kandungan tersebut, belum ada makhluk bernyawa yang berada di dalam Rahim. Ada pula ulama yang memandang bahwa hukum yang demikian itu adalah makruh, dengan alasan karena janin masih mengalami pertumbuhan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Sedangkan ulama yang mengharamkan aborsi sebelum ditiupkan ruh antara lain Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Ghazali, hingga Syekh Mahmud Syaltut. Para ulama ini mengharamkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan ruh karena sesungguhnya embrio pada saat itu sudah ada kehidupan yang patut dihormati.

Berita Lainnya:
KPAI: Ada 893 Aduan Persoalan Anak Hingga Juli 2024, Diduga Masih Banyak yang tak Terlapor
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Yakni masa hidup pertumbuhan dan persiapan. Pengguguran kandungan pada masa perkembangan kandungan makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahirnya kandungan dalam keadaan hidup. Berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum dan sudah terjadi pembuahan, maka aborsi dipandang sebagai suatu kejahatan dan haram hukumnya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Meskipun janin belum bernyawa, hal demikian tetap haram sebab sudah ada kehidupan dan janin yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk yang baru yang bernyawa. Pendapat tentang embrio yang sedang dalam pertumbuhan sudah ada kehidupan walau belum ditiupkan ruh, kata Prof Huzaemah, sama dengan pendapat ahli kedokteran (embriolog). 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Hal ini juga sesuai dengan hasil Munas MUI Nomor 4 tahun 1983 dan fatwa MUI Tahun 2005 tentang kehidupan dalam konsep Islam adalah suatu proses yang sudah dimulai sejak terjadinya pertumbuhan.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Oleh sebab itu makin besar kandungan, makin besar pula jinayahnya (tindak pidananya), semakin besar pula dosanya. Apalagi setelah janin bernyawa dilakukan aborsi, terlebih lagi membunuhnya setelah lahir, meskipun bayi itu hasil hubungan gelap (di luar perkawinan yang sah), karena setiap anak yang lahir adalah dalam keadaan suci.

Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi, “Kullu mauludin yuladu alal-fithrati, fa-abawahu yuhawwidaanihi aw yunasshiraanihi aw yumajjisaanihi.” Yang artinya, “Semua anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.”

Berita Lainnya:
Pesan Rasulullah untuk Umatnya Hadapi Dunia

Adakah aborsi yang dibolehkan? 

Selanjutnya mengenai aborsi yang dilakukan karena dalam keadaan benar-benar terpaksa, yaitu demi menyelamatkan nyawa sang ibu, maka Islam membolehkan bahkan mewajibkannya. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang menyebutkan bahwa jika terjadi kontradiksi dua mafsdah, maka yang dihindari adalah yang terbesar bahayanya (mudharatnya) dengan mengerjakan yang paling ringan mudharatnya.

Sehingga Islam membolehkan untuk melakukan aborsi, yakni dengan mengorbankan janin untuk menyelamatkan nyawa calon si ibu tadi. Nyawa ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan sendi keluarga dan telah mempunyai kewajiban, baik terhadap Allah maupun terhadap sesama makhluk. Sedangkan si janin, sebelum ia lahir dalam keadaan hidup, ia belum memiliki hak seperti hak waris dan belum memiliki kewajiban apapun.

Dalam masa kini, anak-anak di bawah umur kerap menjadi korban pemerkosaan yang tidak sedikit dari mereka hamil karena itu. Kondisi rentan secara fisik dan psikologis terhadap korban pemerkosaan ini tentunya dapat dijadikan pertimbangan untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yakni dengan memilih melakukan aborsi yang dapat dinilai sebagai mafsadah yang lebih kecil. 

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah

1 2

Reaksi & Komentar

قُلِ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثُوا ۖ لَهُ غَيْبُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ أَبْصِرْ بِهِ وَأَسْمِعْ ۚ مَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا الكهف [26] Listen
Say, "Allah is most knowing of how long they remained. He has [knowledge of] the unseen [aspects] of the heavens and the earth. How Seeing is He and how Hearing! They have not besides Him any protector, and He shares not His legislation with anyone." Al-Kahf ( The Cave ) [26] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi