Jumat, 17/05/2024 - 08:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Disanksi Peringatan Keras Terakhir, KPU Diminta Bertanggung Jawab

BANDA ACEH -Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Demikian disampaikan kuasa hukum penggugat, Sunandiantoro merespons hasil keputusan DKPP dalam acara diskusi publik bertema “Menyoal Langkah Mitigasi KPU Cegah Delegitimasi Hasil Pilpres 2024″, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pelanggaran etik ya pelanggaran hukum, tidak dapat dipisahkan. Jika kita baca keputusan DKPP terlahir berdasarkan banyaknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU pada saat memproses pendaftaran Gibran, putusan tersebut dapat memicu konflik horizontal di masyarakat serta menghilangkan kepercayaan publik,” kata Sunandiantoro.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Nekad Curi Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Akhirnya Pemuda Ini Roboh Ditembak Polisi

Menurut Sunandiantoro, untuk menghindari hilangnya kepercayaan rakyat kepada KPU dan menghindari komisioner KPU dari tindak pidana pemberian keterangan palsu serta menghindari delegitimasi hasil Pilpres 2024, juga menghindari konflik horizontal di masyarakat, maka atas dasar keputusan DKPP seharusnya KPU segera melakukan perbaikan surat keputusan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Karena itu KPU harus bertanggungjawab, jangan menunggu adanya upaya hukum di lembaga peradilan,” kata Sunandiantoro.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara Direktur Presisi, Demas Brian berpendapat bahwa keputusan KPU masih bisa berubah karena bagian dari keputusan tata usaha negara. Untuk mengubahnya, kata Demas, ada dua cara yaitu adanya itikad baik dari lembaga negara itu sendiri dan melalui proses peradilan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
MUI Tolak Fasilitasi Debat Soal Musik, Anwar Abbas: Mari Fokus Toleransi dalam Ikhtilaf

“Tentunya kita menginginkan KPU memiliki itikad baik setelah diberi peringatan oleh DKPP yaitu dengan memperbaiki keputusan yang telah dinyatakan cacat etik oleh DKPP,” kata Demas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sementara Romo Franz Magnis Suseno mengingatkan bahwa etika itu menjadi tolak ukur pembeda antara manusia dengan hewan. Dengan demikian jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang tidak menjunjung tinggi etika.

ADVERTISEMENTS

“Etika itu menjadi tolok ukur pembeda antara manusia dengan hewan. Untuk itu jangan sampai negara ini dipimpin oleh orang yang membuang etika di tempat sampah,” kata Romo Magnis. 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi