Senin, 06/05/2024 - 07:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Aturan PLTS Atap Direvisi, IRESS Sebut Bisa Jadi Jalan Tengah

ADVERTISEMENTS

Petugas beraktivitas di dekat panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Persetujuan pemerintah terkait revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dinilai sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia. Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi,” kata Marwan Batubara, di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Marwan menyatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang. Revisi dalam aturan listrik PLTS Atap itu, katanya pula, tidak ada lagi jual-beli atau ekspor-impor. Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya. Dengan demikian, menurut dia, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap, sehingga anggaran negara itu bisa digunakan untuk menyubsidi yang lain.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Angkutan Mudik Bikin Bandara Soekarno-Hatta Jadi yang Tersibuk di Asia Tenggara

“Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan, rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, katanya pula, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang. Jika mendung, sistem PLN juga tetap siaga.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
BNI Siap Tebar Promo Dukung Java Jazz Festival

Marwan menyebutkan regulasi baru tersebut akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, ujarnya lagi, harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Konsumen sebaiknya memasang PLTS Atap sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian, akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” katanya pula.

Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini merupakan awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi