BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pelbagai aset yang diduga milik mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Total aset yang disita KPK terkait pencucian uang mantan bea cukai tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliaran rupiah.
“Tim penyidik, kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Berikut sejumlah aset Andhi Pramono yang disita KPK:
• 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS atas Korupsi LNG
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.
• 1 unit mobil Ford Mustang warna merah.
Kata Ali, temuan aset-aset tersebut adalah langkah konkret dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya aset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” katanya.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler