Selasa, 21/05/2024 - 10:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MUI Tegaskan Politik Uang Haram di Pemilu 2024: Orang yang Menyogok dan Disogok Masuk Neraka

BANDA ACEH –  Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengharamkan Politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.”Kami berharap para calon pemimpin juga tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena masuk perbuatan asror atau penyuap yang mencederai demokrasi pada Pemilu itu,” tegas KH Ahmad Hudori di Lebak, Senin (12/2/2024).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan sabda nabi yang artinya orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Siapa Sosok Calon Gubernur Jateng 2024 dari PDIP, Ini Kata Ganjar Pranowo

Selain itu juga sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dia menegaskan pesta demokrasi jangan dinodai politik uang atau money politic saat memilih Presiden dan Wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Masyarakat dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur dan memilih sesuai hati nurani masing-masing,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Para calon pemimpin dan tim suksesnya maupun partai politik yang mengusungnya diimbau lebih baik menyampaikan program-program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Oknum Pembina Pramuka Diduga Lecehkan Siswi

“Kami berharap warga menolak politik uang dan lebih cerdas dalam menggunakan hak politiknya memilih di antaranya calon pemimpin yang terbaik,” imbuh dia.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak Dedi Hidayat menambahkan pihaknya hingga kini belum menemukan kasus politik uang di daerah ini.

ADVERTISEMENTS

“Kami berharap pesta demokrasi ini jangan sampai ada politik uang, karena konsekuensinya bisa dikenakan pidana,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi