Minggu, 16/06/2024 - 22:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Politisasi Film ‘Dirty Vote’

BANDA ACEH – Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara melaporkan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut dugaan pelanggaran pemilu di masa tenang. Laporan itu teregister dengan nomor 099/LP/PP/RI/00.00/II/2024.Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar menduga Anies, dalam hal ini terlapor telah melanggar beberapa pasal UU Pemilu dan Peraturan KPU nomor 15/2023 tentang kampanye peserta pemilu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pokok permasalahan dalam Laporan ini adalah dikarenakan perbuatan terlapor dalam acara konferensi pers yang mengomentari tentang film Dirty Vote dikediaman Jusuf Kalla pada hari Senin, tanggal 12 Februari 2024,” kata Mardiansyah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Mantan Bek Timnas: Main Sabar dan Tenang, Garuda Insya Allah Menang Lawan Filipina

Lebih lanjut ia menilai Anies diduga dengan sengaja menyampaikan pendapatnya tersebut agar masyarakat mengetahui soal adanya dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Di mana Anies menyebut penyelenggaraan pemilu yang dianggap sudah diatur, kotor dan penuh dengan praktik manipulasi, serta dengan skor yang sudah diatur.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Dan dengan adanya statement ‘rakyat yang menginginkan perubahan’ itu merupakan tagline capres nomor 1 dan tentunya tidak dapat dibenarkan dalam masa tenang,” jelas Mardiansyah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Bersama BAPPERIDA Kota Bogor, Universitas BSI Sukses Luncurkan Website Fanator

Untuk itu, pihaknya melihat Anies secara sengaja melakukan tindakan pidana pemilu di kediaman Jusuf Kalla.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Itu dapat dipersangkakan bersalah telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 276 (1) dan ayat (2), pasal 287 (5) Pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Kampanye Pemilihan Umum pasal 54 ayat (4),” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ إِن سَأَلْتُكَ عَن شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي ۖ قَدْ بَلَغْتَ مِن لَّدُنِّي عُذْرًا الكهف [76] Listen
[Moses] said, "If I should ask you about anything after this, then do not keep me as a companion. You have obtained from me an excuse." Al-Kahf ( The Cave ) [76] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi