Sabtu, 27/07/2024 - 08:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anggota Komisi II Nilai Usulan Hak Angket Bersifat Politis

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidaklah tepat. Justru sebaliknya, usulan tersebut dipandangnya sebagai sesuatu yang bersifat politis.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Menurutnya, indikasi kecurangan Pemilu 2024 seharusnya dibawa ke ranah hukum, lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan terakhir Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakkumdu maupun DKPP,” ujar Guspardi kepada wartawan, Ahad (25/2/2024).

Berita Lainnya:
Ketua Bawaslu: Hanya Ada di Indonesia, Orang Sudah Meninggal Bisa Memilih di TPS, Horor!
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Di samping itu, ia menjelaskan bahwa untuk mewujudkan hak angket diperlukan persetujuan dari 50 persen anggota DPR. Ia pun mempertanyakan, apakah hak tersebut dapat terjadi saat parlemen memiliki sembilan fraksi di dalamnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis,” ujar Guspardi.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menyebut pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket di DPR hanya gertakan saja. Tegasnya, hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024 bukanlah gertakan.

Berita Lainnya:
Usai Bercinta, Hasyim Diputus Cindra 10 Hari Kemudian 'Maaf sayang saya tidak bisa dibagi'
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Ya Pak Jimly boleh berkomentar, dia warga negara kok, tapi kami tidak pernah menggertak,” ujar Ganjar di Rumah Aspirasi, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Kami tidak pernah tidak serius,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Menurutnya, menjadi tugas DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi sudah banyak temuan yang mengindikasikan adanya kecurangan dalam tahapannya.

“Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau raker (rapat kerja) Komisi II aja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera raker aja dulu, minimum raker, nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain,” ujar Ganjar.

Sumber: Antara/Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

خَالِدِينَ فِيهَا لَا يَبْغُونَ عَنْهَا حِوَلًا الكهف [108] Listen
Wherein they abide eternally. They will not desire from it any transfer. Al-Kahf ( The Cave ) [108] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi