Jumat, 03/05/2024 - 17:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Terancam Hukuman Mati

ADVERTISEMENTS

 PENAJAM PASER UTARA – – Pria berinisial Jnd (17) pelaku atau tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terancam hukuman mati.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Sidang kasus pembunuhan terhadap satu keluarga mulai digelar Selasa, 27 Februari 2024,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Amjad Fauzan di Penajam, Senin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pelaku pembunuhan atau terdakwa Jnd (17) dikenakan didakwa dengan pasal kombinasi yakni, alternatif, subsider dan kumulatif, lanjut dia, antara lain Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pembunuhan berencana, dan Pasal 399 KUHP pembunuhan yang diikuti, disertai dengan tindak pidana lain

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Remaja yang Tewas Dicekoki Narkoba Tawarkan Open BO, Tarif Rp 1,5 Juta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kemudian Pasal 363 KUHP Pencurian dengan keadaan memberatkan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Persidangan kasus pembunuhan terhadap satu keluarga itu dilakukan secara tertutup dan akan dipercepat, kata dia lagi, sebab terdakwa merupakan anak di bawah umur.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sehingga masyarakat umum maupun wartawan tidak diperkenankan untuk mengikuti persidangan, tetapi saat sidang putusan kasus tersebut sidang dilakukan secara terbuka.

 

“Administrasi pelimpahan sedikit cepat untuk berkas anak karena masa tahanan terbatas dibanding dengan yang dewasa,” jadi proses bisa lebih cepat,” ujar Amjad Fauzan.

Berita Lainnya:
Gempa Garut 6,5 SR Guncang Jakarta, Ribuan Warga Apartemen Kalibata City Berhamburan Menyelamatkan Diri

 
Pembunuhan terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (6/2) sekitar pukul 02.00 Wita.

 
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, salah satu korban masih berusia tiga tahun, yang menjadi korban adalah pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34) serta tiga anak, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

 

Hasil tes yang diterima Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara untuk melakukan pemeriksaan menyatakan tersangka Jnd sehat dan sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi