Sabtu, 27/07/2024 - 13:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ramadhan Dua Pekan lagi, Belum Sempat Bayar Utang Puasa, Bagaimana Hukumnya?

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Puasa Ramadhan (ilustrasi). Menjalankan puasa tidak hanya soal mempersiapkan mental dan spiritual, tetapi juga menjaga kesehatan tubuh

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi umat Islam, sehingga meninggalnya hukumnya berdosa. Lamanya puasa Ramadhan adalah sepanjang 29 atau 30 hari dalam kalender hijriyah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Namun sebagai seorang Muslimah, ada kondisi yang membuat mereka tidak bisa sempurna melaksanakan ibadah puasa satu bulan lamanya. Kondisi yang dimaksud ini seperti mengeluarkan darah haid, nifas, atau dalam kondisi hamil dan menyusui.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Kondisi-kondisi demikian membolehkan mereka untuk mengganti puasa Ramadhan di hari-hari yang lain setelah bulan Ramadhan berakhir. Namun ada hari-hari yang dilarang untuk mengqodo puasa, yakni hari raya Idul Fitri, hari raya idul adha, dan hari tasyrik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kagetnya Sentot Alibasya Lihat Apa yang Dilakukan Kaum Paderi saat di Medan Perang

Bagaimana cara mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan itu?

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Wajib bagi seseorang yang telah meninggalkan puasa untuk menggantinya sebanyak hari yang telah ditinggalkannya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Membayar hutang puasa tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang diharamkan puasa seperti Idul fitri, Idul adha dan hari tasyrik. Jika seseorang tidak dapat menggantinya dikarenakan sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena tua dan tidak mampu berpuasa, maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu memberikan makan fakir miskin sebesar 1 mud atau 600 gram beras untuk satu hari puasa.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Bagaimana jika sudah masuk Ramadhan lagi dan belum sempat membayar hutang puasa tahun lalu?

Jika seseorang tidak membayar hutang puasa hingga tiba Ramadan lagi karena kelalaiannya maka wajib baginya membayar hutang puasa setelah ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkannya dan dikenai kafarat membayar fidyah 2 kali dari jumlah puasa yang ditinggalkannya. 

Berita Lainnya:
Jangan Setetespun, Penelitian Terbaru Konfirmasi Ajaran Islam Soal Alkohol

Jika tahun depannya hingga Ramadan lagi belum dibayar, maka kafarat fidyah bertambah 1 lagi menjadi 3 kali lipat dan seterusnya bertambah 1 kali lipat dengan bertambahnya tahun.

Namun jika seseorang tidak sempat membayar hutang puasa karena uzur syar’i seperti sakit yang tak kunjung sembuh hingga Ramadan baru datang, maka orang tersebut tidak terkena kafarat fidyah, namun cukup berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan jika uzur syar’i tersebut selesai.

Disarikan dari buku at-Taqrirat as-Sadidah fi al-masail al-mufidah karya Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaff, yang terdapat dalam buku Ramadan Berpendar Maghfirah 1442 H karya Abdullah Farid dkk terbitan Pustaka Firdaus 2021.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِّنْهَا مُنقَلَبًا الكهف [36] Listen
And I do not think the Hour will occur. And even if I should be brought back to my Lord, I will surely find better than this as a return." Al-Kahf ( The Cave ) [36] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi