NASIONAL
NASIONAL

Kenaikan Pangkat Kehormatan Disoal, TB Hasanuddin: Hanya Ada di Era Orde Baru

“Perlu digaris bawahi, pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi “pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi jenderal, lantaran memiliki keberhasilan melaksanakan tugas. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” tandasnya.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya