Minggu, 05/05/2024 - 14:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU DKJ Dinilai Perlu Mencakup Wilayah Bodetabek

ADVERTISEMENTS

Sejumlah pengendara motor melewati genangan air di Jalan DI Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (5/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Senator DPD asal Jawa Tengah, Abdul Kholik mengatakan, tanpa mencakup wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek), sebenarnya RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) hanya sia-sia belaka. Menurutnya, hal itu karena permasalahan di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini misalnya soal penanganan banjir. Hulunya ada di kawsasan Bogor. Maka, kalau kawasan ini ditangani maka banjir di Jakarta pasti tidak akan tuntas. Dan juga begitu lainnya, misalnya soal sampah. Ini juga tidak bisa ditangani hanya oleh Jakarta tanpa ada bantuan dari wilayah Bekasi yang dipakai sebagai tempat penampungan dan pengolahan,” kata Abdul Kholik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
AirAsia Kurangi Pesawat Besar Diganti Narrow Body untuk Penerbangan Jauh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, lanjut Kholik, masalah Jakarta yang tergantung pada wilayah lain adalah soal penanganan kemacetan lalu lintas. Pergerakan warga dari wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi itulah yang menjadi masalah dan biang dari kemecetan yang sulit di atasi di Jakarta. Karena itu solusi satu-satunya adalah mengintegrasikan wilayah Bodetabek dalam satu kesatuan wilayah adminsitratif daerah khusus Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Kalau terus jalan sendiri-sendiri seperti sekarang, maka tidak akan tuntas. Skema dalam RUU DKJ ini yang hanya membentuk badan koordinat wilayah Jakarta dengan Jawa Barat dan Banten tidak pernah efektif. Masing-masing wilayah lebih mengedepankan kepentingannya sendiri. Inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan secara tuntas melalui RUU DKJ,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pemprov DKI Terapkan 6 Inovasi Pengendali Banjir di Lokasi Rawan

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ditegaskan Kholik, RUU DKJ pada Februari 2024 sebenarnya harus disahkan. Hal ini karena ketentuan yang ada di UU IKN telah mencabut DKI Jakarta sebagai ibu kota. “Maka bila ada UU DKJ ini diharapkan warga asli Betawi yang terpaksa harus minggir ke wilayah Bodetabek tidak kehilangan hak kependudukan sebagai warga Jakarta. Mereka tidak diusir dari tanah kelahiran leluhurnya,” ujar Kholik.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi