Jumat, 17/05/2024 - 07:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perolehan Suara PSI Capai 3 Persen, Ini Kata KPU

KPU-jakarta-pusat-43.jpg” width=”640″/>

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BANDA ACEH  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal ledakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Suara PSI mencapai 3,13 persen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Angka tersebut berdasarkan Real Count KPU saat ini mencapai 65,74 persen atau setara 5.412 dari 823.236 TPS, yang diperbarui pada 2 Maret 2024 pukul 12.00.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ledakan perolehan suara PSI itu menunjukkan tren positif.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hal tersebut terpantau ramai diperbincangkan di media sosial.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Untuk diketahui, saat ini PDI Perjuangan masih memimpin perolehan suara partai, yakni sebesar 16,1 persen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
KPK Temukan Pejabat Negara Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, biarlah hasil yang ada pada Real Count tersebut menjadi acuan.

ADVERTISEMENTS

“Pokoknya biar rekap berjenjang saja, biar yang angka-angka saja,” kata Afif, saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Sebagaimana diketahui, syarat masuk ke parlemen Pemilu 2024 adalah memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Berita Lainnya:
Tawa Hakim MK Dengar KPU dan Kuasa Hukum Adu Urat

Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):

.“Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Sumber: Tribunnews

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi