ACEH
ACEH

Forum Pawang Aceh Minta Pemerintah Percepat Rampungkan Pergub Terkait Perlindungan Satwa 

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Forum Pawang Aceh (FPA) mendorong pemerintah Aceh untuk segera merealisasikan regulasi perlindungan satwa liar dan penanganan dampak interaksi negatif satwa dan manusia di Aceh.

Hal ini disampaikan pada kegiatan audiensi yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Rabu (6/3/2024).

Dalam audiensi tersebut, FPA menyampaikan rumusan komitmen bersama kepada DLHK Aceh, Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

FPA mendorong pemerintah untuk merampungkan rancangan peraturan gubernur (pergub) strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar, serta rancangan pergub kriteria dan penetapan kejadian bencana luar biasa akibat interaksi negatif manusia dan satwa. Kedua rancangan pergub tersebut merupakan turunan dari Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.

Ketua FPA, Mahmuddin, mengatakan bahwa Ia juga meminta pemerintah Aceh untuk mengakui keberadaan pawang dalam produk legislasi daerah sebagai entitas penting dalam penyelesaian interaksi negatif antara manusia dan satwa liar.

“Forum Pawang Aceh juga meminta komitmen pemerintah Aceh untuk melibatkan FPA dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan akibat interaksi negatif satwa liar dengan manusia, mendorong terciptannya kerjasama yang kokoh antara Pemerintah Aceh dengan FPA,” tegasnya.

FPA terdiri dari  perkumpulan pawang satwa dengan keahlian beragam, seperti pawang harimau, orangutan, gajah, badak, buaya, dan satwa lainnya. Mereka berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh dan memiliki peran penting dalam penyelesaian interaksi negatif antara manusia dan satwa liar. Pembentukan FPA merupakan inisiasi dari hasil rembuk pawang se Aceh bertajuk “Suara pawang menyelamatkan satwa” yang digelar Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Aceh.

Plh Kepala DLHK Aceh, yang diwakili oleh Sub Koordinator Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Aceh, Nopi Ariansah, menyatakan bahwa pergub-pergub tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengundang para pihak terkait, termasuk FPA.

“Kita akan membahas tentang draf pergub kriteria penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa akibat interaksi negatif satwa dan manusia, kita bahas substansinya, kita harapkan setelah ditetapkan nanti oleh gubernur, bisa menjadi operasional di lapangan tidak menjadi catatan kosong,” ujar Nopi.

Ia juga menanggapi terkait pelibatan pawang yang akan dimasukkan dalam SRAP-SL pergub tentang strategi dan rencana aksi pengelolaan satwa liar. Saat ini, draft tersebut dalam tahap finalisasi.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya