“Disebutkan keterlibatan mitra strategis dan masyarakat, pawang menjadi salah satu mitra strategis kita. Kami mengapresiasi kontribusi dan peran FPA dalam pengelolaan satwa liar di Aceh,” jelasnya.
Nopi mengatakan bahwa draf strategi rencana aksi ini sudah disusun sejak tiga tahun lalu, tetapi belum selesai karena ada kendala teknis. Ia memastikan realisasinya akan dilakukan sesegera mungkin, karena pergub ini sangat ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya yang mengalami dampak negatif dari interaksi satwa dan manusia.
Dr. Sulaiman dari Biro Hukum Setda Aceh juga menanggapi masukan dari FPA merupakan kebijakan yang harus ditanggung bersama.
“Masukan ini akan menjadikan pergub ini sebuah kebijakan, termasuk kawasan bencana luar biasa, kami berharap pergub tersebut dapat memberikan solusi dan manfaat bagi masyarakat Aceh, khususnya dalam menghadapi interaksi negatif antara manusia dan satwa liar,” tambah Sulaiman.
Kasubbag TU BKSDA, Erwan Chandra Jaya juga menekankan perlunya sinergi dan pembentukan tim untuk mencari fakta kenapa interaksi negatif ini terus terjadi. Ia jika tidak ada tim pencari fakta, hasil penanganan konflik satwa liar selalu tidak sinkron.
“Hasil tim nanti bisa dibuat peta di wilayah, sehingga kita bisa mengetahui sebaran dan pola interaksi negatif satwa di Aceh. Dengan begitu, kita bisa menentukan strategi dan langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi interaksi negatif tersebut,” kata Erwan.
Sementara itu, Ketua Pusat Riset Konservasi Gajah dan Biodiversitas Hutan Universitas Syiah Kuala, Dr. Abdullah, mengungkapkan bahwa tren interaksi negatif antara satwa dan manusia meningkat setiap tahun, baik frekuensi maupun intensitas yang menimbulkan korban jiwa.
Abdullah mengatakan, belum adanya payung hukum yang spesifik menjadi penghambat dalam penanganan dampak interaksi negatif tersebut. Meskipun Qanun No. 11 Tahun 2019 telah disahkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak dapat mengambil langkah konkret tanpa adanya peraturan gubernur (pergub) yang menjadi turunan dari qanun tersebut.
“Kami berharap pergub tersebut dapat segera disahkan, sehingga BPBD dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada masyarakat yang terdampak interaksi negatif satwa liar,” tutur Abdullah.
Sementara itu, Community Organizer Yayasan HAkA, A Baizalwi, mengatakan pentingnya para pawang dilibatkan untuk mitigasi interaksi negatif manusia-satwa. Selain sebagai juru damai, mereka juga menjaga nilai leluhur agar bisa hidup berdampingan dengan satwa. Dengan dibentuknya forum pawang Aceh ini juga mempermudah pelibatan, kaderisasi, dan perjuangan kesejahteraan mereka.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler