Selasa, 21/05/2024 - 11:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tarif PPN Naik Jadi 12%, Menko Airlangga: Masyarakat Sudah Memilih Lanjutkan Program Pemerintah

BANDA ACEH –  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.Hal itu dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, Prabowo-Gibran bakal melanjutkan kebijakan Presiden Joko WIdodo, termasuk soal pajak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil quick count.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga ke awak media saat ditanya soal kenaikan PPN di pemerintahan mendatang, dikutip Antara Sabtu (9/3).

Berita Lainnya:
PKB dan PPP Bersatu di Jatim, Cak Imin: Soal Nama, Rahasia!

Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan, apabila KPU sudah mengumumkan kemenangan Prabowo-Gibran secara resmi.

“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksananya pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang sudah mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rio Reifan kembali Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Adapun saat ini PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi