Selasa, 30/04/2024 - 02:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Vonis Terdakwa Kasus Suap di MA Dinilai Rendah, KPK Ajukan Banding

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terhadap Eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto. Dadan terjerat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekertaris MA nonaktif Hasbi Hasan. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto Rabu (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Dilaporkan ke Polda Metro, Alexander Marwata: Sepertinya Ingin KPK Gaduh
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ali menyebut dalam poin banding mempersoalkan amar pidana yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Ali mengatakan rincian argumentasi hukum guna menambah hukuman Dadan sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Syarekat Islam Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Prabowo 

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Diketahui, Dadan divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000. Dadan diyakini majelis hakim terbukti sah melakukan suap sebagaimana didakwakan jaksa KPK. Namun vonis terhadap Dadan Tri Yudianto jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi