Sabtu, 27/07/2024 - 08:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Vonis Terdakwa Kasus Suap di MA Dinilai Rendah, KPK Ajukan Banding

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terhadap Eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto. Dadan terjerat kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekertaris MA nonaktif Hasbi Hasan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto Rabu (13/3/2024) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024).

Berita Lainnya:
Polri Taksir Kerugian Negara Akibat Korupsi Lampu Jalan Tenaga Surya Capai Rp 64 M
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Ali menyebut dalam poin banding mempersoalkan amar pidana yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Ali mengatakan rincian argumentasi hukum guna menambah hukuman Dadan sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Argumentasi hukum akan diurai tim jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024
Berita Lainnya:
Masih Berlangsung, KPK Obok-obok Kantor Ditjen Minerba ESDM

Diketahui, Dadan divonis penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar serta hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000. Dadan diyakini majelis hakim terbukti sah melakukan suap sebagaimana didakwakan jaksa KPK. Namun vonis terhadap Dadan Tri Yudianto jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024
ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَتَرَكْنَا بَعْضَهُمْ يَوْمَئِذٍ يَمُوجُ فِي بَعْضٍ ۖ وَنُفِخَ فِي الصُّورِ فَجَمَعْنَاهُمْ جَمْعًا الكهف [99] Listen
And We will leave them that day surging over each other, and [then] the Horn will be blown, and We will assemble them in [one] assembly. Al-Kahf ( The Cave ) [99] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi