Selasa, 30/04/2024 - 04:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek Naik, Menteri PUPR: Sudah Saya Tahan 6 Bulan

ADVERTISEMENTS

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dan Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/2/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menepis persepsi yang menyebut penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik Lebaran ditempuh demi mencari keuntungan. Hal itu disampaikan Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/3/2024) merespons penyesuaian tarif tol menjelang musim mudik. Salah satunya tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku sejak 9 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Oh tidak. Yang Japek itu kan sudah saya tahan 6 bulan, di aturan itu harusnya naik 6 bulan lalu,” katanya saat ditanya tentang kenaikan tarif tol menjelang musim mudik Lebaran 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menko PMK: Kapal dari Merak ke Bakauheni Hanya akan Turunkan Penumpang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Penyesuaian tarif integrasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

ADVERTISEMENTS

Besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yakni Jakarta Interchange–Cikampek Golongan I Rp 27.000 dari semula Rp 20.000, Golongan II dan III Rp 40.500 dari semula Rp 30.000, dan Golongan IV dan V Rp 54.000 dari semula Rp 40.500.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Dikatakan Basuki penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Berita Lainnya:
Ini Strategi Erick Thohir Berantas Pertambangan Ilegal

“Banyak sekali yang saya tahan 2-3 bulan melihat situasi. Walaupun aturannya melihat inflasi 2 tahun, tapi saya lihat situasi,” katanya.

Sikap Basuki yang sempat menahan penyesuaian tarif tol tersebut dilatarbelakangi pertimbangan situasi inflasi dalam kurun 2022-2023 yang sempat terdampak pandemi COVID-19. Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol yang harus dia tunda karena situasi yang belum tepat.

“Banyak, tidak diumumkan saja. Tapi kalau di-list banyak tidak tepatnya kenaikan (tarif) tol. Nggak tepat sesuai UU karena saya melihat pandemi,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi