Divonis Penjara, Dani Alves Yakinkan Pengadilan tak Kabur dari Spanyol

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 KATALUNYA — Mantan pesepak bola timnas Brasil dan Barcelona, Dani Alves, yang divonis penjara empat setengah tahun di Spanyol karena kasus pemerkosaan, mengajukan permohonan bebas berjaminan kepada pengadilan di Barcelona.

ADVERTISEMENTS

Dalam sidang tertutup di pengadilan Barcelona pada Selasa (19/3/2024), pengacara Ines Guardiola menjelaskan kliennya ingin dibebaskan dengan jaminan karena sudah menjalani seperempat hukuman sejak penahanan pra-sidang pada Januari 2023.

ADVERTISEMENTS

AFP pada Rabu (20/3/2024) mewartakan, tim kuasa hukum Dani Alves mengajukan uang 50.000 euro (Rp 854,6 juta) serta menyerahkan dua paspornya sebagai jaminan agar bek kanan itu tetap berada di Spanyol selama hukuman itu berlaku.

ADVERTISEMENTS

Alves, yang berbicara dalam sidang melalui konferensi video dari penjara, meyakinkan para hakim dia tidak akan melarikan diri.

ADVERTISEMENTS

Namun, jaksa penuntut umum menentang permintaan itu dengan alasan Dani Alves berisiko meninggalkan Spanyol.

ADVERTISEMENTS

Salah satu pemain bertahan paling berprestasi di dunia yang bermain untuk Barcelona dan Paris Saint-Germain itu dijatuhi hukuman pada 22 Februari setelah dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita muda di sebuah klub malam Barcelona pada Desember 2022. Pengacaranya segera mengajukan banding atas hukuman tersebut.

ADVERTISEMENTS

Korban, yang memberikan kesaksian di balik layar untuk melindungi identitasnya, mengatakan Alves memaksanya dengan kasar agar berhubungan badan di kamar mandi pribadi di klub malam meskipun sudah memintanya agar melepaskannya sehingga menimbulkan “kesedihan dan trauma,” kata jaksa.

ADVERTISEMENTS

Pengacara Alves berpendapat bahwa korban dan pelaku sudah memiliki ketertarikan saat melihat korban menari di klub malam itu. Namun dalam amar putusan setebal 61 halaman, pengadilan mengatakan hal itu bukan berarti “dia (korban) menyetujui apa pun yang mungkin terjadi setelahnya”, demikian AFP.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version