Jumat, 17/05/2024 - 23:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Palsukan Data, Tujuh Mantan PPLN Malaysia Dituntut Penjara 6 bulan

JAKARTA — Sebanyak tujuh terdakwa mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut hukuman penjara selama enam bulan. Mereka terjerat kasus pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (19/3/2024) malam WIB. Semuanya dijerat ancaman pidana.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Baca: Lima Caleg DPR Peraih Suara Terbanyak Pileg 2024, Satunya dari Luar Jawa

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Umar Faruk, terdakwa 2 Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa 3 Dicky Saputra, terdakwa 4 Aprijon, terdakwa 5 Puji Sumarsono, terdakwa 6 Khalil dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan. Dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dalam masa percobaan selama setahun sejak putusan inkrah, tidak ulangi perbuatan, tidak lakukan tindak pidana lainnya,” kata JPU Agus Kusuma dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKS Prioritaskan Usung Kader Sendiri Ketimbang Anies di Pilgub Jakarta 2024

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Khusus terdakwa 7 Masduki Khamdan Muhammad dipidana penjara selama 6 bulan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar dilakukan penahanan rutan,” kaa Agus melanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Baca: Dubes Korsel untuk RI Beri Selamat kepada Menhan Prabowo

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Selain tuntutan hukuman penjara, semua terdakwa diancam dengan hukuman denda Rp 10 juta. Kalau tidak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan yang dianggap setara dengan nominal denda tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Agus.

ADVERTISEMENTS

Dalam perkara itu, tujuh orang anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur dituntut memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka dipandang JPU melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

Berita Lainnya:
Wasit Utama dan VAR Laga Indonesia Vs Uzbekistan Jadi Bulan-bulanan Netizen

Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melalukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” ucap Agus.

JPU juga menegaskan tidak ada hal yang dapat menghapus hukuman terhadap para terdakwa. “Tidak ditemukan hal yang dapat menghapus kesalahan dan alasan pembenar,” ujar Agus.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi