Senin, 03/06/2024 - 20:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Ungkap Alasan 7 Mantan PPLN Kuala Lumpur tak Dibui

Anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menjalani sidang. Majelis hakim mengungkap alasan 7 mantan PPLN Kuala Lumpur tidak dipenjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 JAKARTA — Majelis hakim mengakui kesalahan sebanyak tujuh terdakwa mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Tapi mereka “dimaafkan” Majelis hakim karena tak perlu menjalani pidana penjara secara langsung.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Tujuh terdakwa mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur divonis penjara selama empat bulan dengan masa percobaan setahun. Sehingga jika dalam waktu setahun mereka tak melanggar ketentuan pidana apapun, maka mereka tak akan dipenjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta akibat perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Putusan itu diketok oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/3/2024). Ketujuh terdakwa terjerat kasus pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
PDIP: Oposisi Diperlukan untuk Mengontrol Kekuasaan

“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 14 huruf a ayat 1 bahwa apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana kurungan tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,” kata hakim anggota Arlen Veronica dalam sidang tersebut.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Majelis hakim mengungkap alasan tidak memenjarakan para terdakwa secara langsung karena mereka tengah menempuh studi di Malaysia. Majelis hakim memandang hukuman percobaan sudah tepat agar para terdakwa tetap bisa menyelesaikan studinya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Dengan tidak menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan tersebut majelis memberi kesempatan yang seluas luasnya terhadap para terdakwa untuk meneruskan study pasca sarjananya dan atau sebagai dosen untuk berkontribusi aktif mencerdaskan bangsa,” ujar Arlen. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Sedikit Bocoran Sekjen Gerindra Soal Kabinet Prabowo - Gibran
ADVERTISEMENTS

Majelis hakim juga menilai hukuman penjara secara langsung kepada para terdakwa tidak layak. Apalagi mereka belum pernah dihukum penjara. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

“Majelis hakim berpendapat bahwa tidaklah layak, patut dan proporsional apabila para terdakwa yang merupakan dosen atau mahasiswa Indonesia sedang mengambil pendidikan di Malaysia untuk menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan apalagi para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Arlen. 

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat cukup manusiawi, memadai, dan proporsional dan adil apabila pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani dalam lembaga permasyarakatan cukup pembinaan di luar lembaga permasyarakatan yakni berupa pidana percobaan sebagaimana diatur dalam PASAL 14 huruf a KUHP,” ucap Arlen.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi