Pasien Harus Dirawat Sampai Sembuh, BPJS Kesehatan: Laporkan Jika RS Batasi Rawat Inap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pasien DBD dirawat di rumah sakit (Ilustrasi). BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien.

ADVERTISEMENTS

SAMARINDA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, mengatakan bahwa setiap pasien harus dirawat sampai sembuh. Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan ke pihaknya jika mendapati ada rumah sakit yang melakukan pembatasan jumlah hari rawat inap bagi pasien.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

“Segera laporkan ke kami jika ada yang demikian, karena tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien harus dirawat sampai tuntas,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Citra Jaya di Samarinda, Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Citra menyebutkan, tidak adanya pembatasan hari rawat inap ini masuk dalam enam janji pelayanan BPJS Kesehatan. Janji tersebut merupakan konsekuensi yang harus dipenuhi demi kenyamanan peserta.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Enam janji itu adalah berobat dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version