Jumat, 03/05/2024 - 02:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pasien Harus Dirawat Sampai Sembuh, BPJS Kesehatan: Laporkan Jika RS Batasi Rawat Inap

ADVERTISEMENTS

Pasien DBD dirawat di rumah sakit (Ilustrasi). BPJS Kesehatan memastikan tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SAMARINDA — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, mengatakan bahwa setiap pasien harus dirawat sampai sembuh. Ia pun meminta masyarakat segera melaporkan ke pihaknya jika mendapati ada rumah sakit yang melakukan pembatasan jumlah hari rawat inap bagi pasien.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Jokowi: Menjaga Keseimbangan Harga Jagung tak Mudah
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Segera laporkan ke kami jika ada yang demikian, karena tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien harus dirawat sampai tuntas,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Citra Jaya di Samarinda, Jumat (22/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Citra menyebutkan, tidak adanya pembatasan hari rawat inap ini masuk dalam enam janji pelayanan BPJS Kesehatan. Janji tersebut merupakan konsekuensi yang harus dipenuhi demi kenyamanan peserta.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Warga Jawa Barat, Yuk Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

 

Enam janji itu adalah berobat dengan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN/KTP/KK saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak ada biaya tambahan atau iuran biaya saat berobat sesuai prosedur.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi