Aktuaris publik bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perhitungan imbalan pasca kerja dilakukan secara objektif dan profesional, bebas dari benturan kepentingan, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.01/2020. Dengan demikian, aktuaris publik memegang peran krusial dalam menerapkan prinsip-prinsip aktuaria dalam praktik bisnis, terutama dalam pengelolaani mbalan pascakerja.
Kantor Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra (KKA Arya Bagiastra) merupakan salah satu Kantor Konsultan Aktuaria yang menyediakan layanan aktuaria untuk membantu perusahaan dalam menghitung dan mengelola imbalan pasca kerja sesuai dengan PSAK24.
KKA Arya Bagiastra memiliki tim aktuaris publik yang berpengalaman yang terakumulasi selama lebih dari 20 tahun di industri aktuaria. Aktuaris publik di dalam KKA Arya Bagiastra memiliki lisensi resmi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjamin standar profesionalisme dan etika yang tinggi dalam praktik aktuaria.
“Kami memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI yang kami kembangkan secara Mandiri. Ini memastikan perhitungan Imbalan Kerja dilakukan dengan kecepatan, yang biasanya memerlukan waktu 10-14 hari kerja kami dapat mengerjakan dalam waktu hanya satu hari kerja,” Kata Data Scientist Valuasi Aktuaria KKA Arya Bagiastra, Ady Tiya.
sumber : Web
Sumber: Republika