Jumat, 14/06/2024 - 13:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Vs Kejagung; Melongok Kasus LPEI Jilid 1 yang Sudah Dituntaskan Kejagung

 JAKARTA — Pelaporan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung), memunculkan perdebatan publik atas siapa yang pantas menanganginya.  

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Hal ini karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengaku kasus ini sudah mereka tangani sejak Mei 2023. Sedangkan Kejagung, selain mendapat pelaporan langsung dari Sri Mulyani, kasus LPEI sudah mereka tangani sejak 2021. Bahkan kasus tahap pertama ini sudah inkrach pada 2022.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Dalam kasus yang dilaporkan (oleh Sri Mulyani) itu, nggak jauh berbeda (dari yang pernah ditangani 2021-2022),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Seperti apa kasus LPEI yang sudah dituntaskan Kejagung ini?. Pada September 2021 Jampidsus pernah mengumumkan penyidikan korupsi di LPEI. Kasus tersebut diusut oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, mantan direktur penuntutan di KPK. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Dari penyidikan itu, pada Januari 2022, Jampidsus menetapkan delapan orang tersangka swasta, serta penyelenggara negara dari LPEI. Supardi ketika itu mengumumkan kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 2,6 triliun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Kerugian tersebut terkait kredit macet atas pembiayaan ekspor dari LPEI senilai Rp 4,6 triliun yang digelontorkan kepada delapan grup usaha swasta induk, yang terdiri dari 27 unit-unit perusahaan anak sepanjang 2019.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Pegi alias Perong Disebut sebagai Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Masih Didalami

Kepada Grup Walet, nilai pembiyaan ekspor dari LPEI setotal Rp 576 miliar. Pembiyaan tersebut semula diberikan kepada CV Mulia Walet Indonesia senilai Rp 90 miliar. Lalu dana pembiyaan tersebut diambil alih perpanjangannya oleh PT Mulia Walet Indonesia dengan pembekakan pembiyaan mencapai Rp 175 miliar. 

ADVERTISEMENTS

Dari Grup Walet juga, PT Jasa Mulia Indonesia memperoleh pembiyaan Rp 276 miliar. Sedangkan pembiyaan kepada PT Borneo Walet Indonesia senilai Rp 125 miliar.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Kepada Grup Johan Darsono, fasilitas pembiyaan ekspor nasional diberikan senilai total Rp 2,1 triliun. Pembiyaan tersebut diberikan kepada 12 perusahaan. Yaitu PT Kemilau Kemas Timur senilai Rp 200 miliar, CV Abaya Giri Timur (Rp 15 miliar,) CV Multi Mandala (Rp 15 miliar), CV Prima Garuda (Rp 15 miliar), CV Inti Makmur (Rp 15 miliar). 

Kemudian, PT Permata Sinita Kemasindo (Rp 200 miliar), PT Summit Papper Indonesia (Rp 199,6 miliar), PT Elite Paper Indonesia (Rp 200 miliar), PT Everbliss Packaging Indonesia (Rp 200 miliar), PT Mount Dream Indonesia (Rp 645 miliar). Selanjutnya, PT Gunung Geliat 30 juta dolar AS atau setara (Rp 345 miliar), dan PT Kertas Basuki Rahmat 45 juta dolar AS atau (Rp 460 miliar).

Ketika itu, Supardi menyebut, dari semua pembiayaan tersebut, sejak awal prosesnya sudah mengalami cacat prosedur. “Pemberian pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada para debitur tersebut dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak sesuai dengan aturan hukum maupun kebijakan di LPEI, sehingga berdampak pada kerugian negara,” kata Supardi, saat itu.

Berita Lainnya:
Presiden Kembali Dipilih MPR Bakal Lahirkan Pemimpin Tiran

Pemberian pembiyaan ekspor tersebut pun berdampak pada peningkatan nilai kredit macet pengembalian dari para debitur ke kas LPEI. Pada laporan pembukuan LPEI 2019, angka kredit macet senilai 4,7 triliun tahun berjalan. “Pembiyaan kepada para debitur tersebut, berstatus kolektibilitas lima, atau macet per Desember 2019,” kata Supardi.

Dari penyidikan kasus tersebut, delapan tersangka dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dan dalam 2022, kasus tersebut inkracht dengan memenjarakan delapan terdakwa. 

Mereka yang dipenjarakan di antaranya, Johan Darsono (JD) selaku Direktur PT Mount Dream Indonesia yang dipidana 5 tahun penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 triliun, dan 54,06 juta dolar AS.  

Suyono (S) selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, dan PT Mulia Walet, serta PT Borneo Walet Indonesia di pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta, serta mengganti kerugian negara Rp 576 miliar.

Terdakwa Djoko S Djamhoer (DSD) selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI yang dipidana 4 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta. 

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ البقرة [270] Listen
And whatever you spend of expenditures or make of vows - indeed, Allah knows of it. And for the wrongdoers there are no helpers. Al-Baqarah ( The Cow ) [270] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi