Sabtu, 27/07/2024 - 08:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Himpun 265 Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghimpun sebanyak 265 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024. Para pendaftar mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu sampai dengan ditutup pada Sabtu (23/3/2024) malam. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Dari 265 PHPU yang terhimpun dalam laman resmi MK, ada dua sengketa hasil hasil Pilpres 2024. Pemohonnya ialah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Kemudian terdapat 253 sengketa hasil pileg DPR dan DPRD serta 10 sengketa hasil pemilihan calon DPD. Sengketa hasil pileg dimohonkan oleh partai politik atau caleg dari partai politik.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Adapun partai yang sudah mendaftarkan sengketa hasil pileg yaitu PAN, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Demokrat, PPP, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Perindo.

Berita Lainnya:
Prof Jimly Soal Gugatan Anwar Usman di PTUN: Salah alamat
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Sebelumnya, PPP mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. PSI memandang ada antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya. Pelanggaran ini dinilai merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya Rapat Pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Berita Lainnya:
UU Pilkada Digugat ke MK, Penggugat Ingin Calon Kepala Daerah Bisa Diusung Ormas

Sementara itu, 9 calon DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK adalah H Edwin Pratama Putra (calon DPD dari Provinsi Riau), Alpasirin (calon DPD dari Provinsi Riau), Hj. Sri Sulartiningsi (calon DPD dari Provinsi Kalimantan Utara), H. Irman Gusman (calon DPD dari Provinsi Sumatera Barat), Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (calon DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Barat), Nono Sampono (calon DPD dari Provinsi Maluku), Simon Petrus Balagaise (calon DPD dari Provinsi Papua Selatan), Faisal Amri (calon DPD dari Provinsi Sumatera Utara), Arnold Benediktus Kayame (calon DPD dari Provinsi Papua Tengah).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ ۗ أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ ۚ بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلًا الكهف [50] Listen
And [mention] when We said to the angels, "Prostrate to Adam," and they prostrated, except for Iblees. He was of the jinn and departed from the command of his Lord. Then will you take him and his descendants as allies other than Me while they are enemies to you? Wretched it is for the wrongdoers as an exchange. Al-Kahf ( The Cave ) [50] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi