Airlangga Respons Permintaan Kubu Amin yang Minta Dirinya Hadir di MK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

 JAKARTA — Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons dengan santai ihwal kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin (Amin) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan dirinya sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. 

ADVERTISEMENTS

Airlangga mengaku belum bisa memastikan dirinya bakal hadir atau tidak. Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengaku akan melihat perkembangan situasi terlebih dahulu. 

ADVERTISEMENTS

Baca: China, Negara Pertama yang Dikunjungi Presiden Terpilih Prabowo

ADVERTISEMENTS

Apalagi, ia hingga kini belum menerima surat undangan dari MK. “Ya kita tunggu aja. Kita lihat aja, kan belum ada undangan,” kata Airlangga kepada wartawan usai acara buka puasa keluarga besar Partai Golkar bersama Prabowo-Gibran di markas partai berlogo pohon beringin itu, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (28/3/2024), pasangan Amin sebagai penggugat lewat kuasa hukumnya meminta MK menghadirkan empat menteri pembantu Presiden Jokowi dalam sidang pemeriksaan saksi pekan depan.

ADVERTISEMENTS

Baca: SBY dan Prabowo, Penghuni Paviliun 5A Akmil yang Jadi Presiden

ADVERTISEMENTS

Keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENTS

Kubu Amin mendalilkan bahwa Presiden Jokowi menggunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. Pelaksanaan bansos berkaitan dengan bidang kerja empat menteri yang diminta hadir dalam sidang itu.

ADVERTISEMENTS

Kubu Ganjar-Mahfud mendukung usulan untuk menghadirkan empat menteri tersebut. Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail menyebut, menghadirkan menteri sebagai saksi merupakan bagian dari proses pembuktian terkait dalil pemerintah menggunakan bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca: Prabowo Ditelepon Perdana Menteri Jepang dan Diberi Surat Presiden China

Menurut Maqdir, hanya menteri yang bisa memberikan penjelasan soal ratusan triliun anggaran bansos yang digelontorkan pemerintah. “Mereka dihadirkan sehingga bisa menerangkan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan penggunaan bansos yang sampai Rp 495 triliun,” kata Maqdir dalam persidangan.

Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran menentang usulan tersebut. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, dalam sidang sengketa pilpres tidak perlu dihadirkan menteri. Sebab, beban pembuktian ada pada pemohon, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi daripada kehadiran menteri tersebut dari perkara ini, itu saja,” kata Otto dalam persidangan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version