Sabtu, 04/05/2024 - 00:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Sita 800 Tabung Elpiji 3 Kg dari Pangkalan Nakal di Kalsel

ADVERTISEMENTS

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg (ilustrasi). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menyita sebanyak 800 tabung elpiji 3 kilogram.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

BANJARMASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menyita sebanyak 800 tabung elpiji 3 kilogram. Tabung-tabung itu dari tiga pangkalan nakal yang melakukan penyelewengan penyaluran elpiji bersubsidi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dua pangkalan kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan satu lagi modusnya mengoplos elpiji,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Senin (22/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Antisipasi Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 7,36 Juta Tabung
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Untuk dua pangkalan yang melakukan pelanggaran pidana HET, satu di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan satu lagi di Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan yang mengoplos dari elpiji 3 kilogram subsidi ke elpiji 12 kilogram nonsubsidi, pangkalannya berada di Kabupaten Tabalong.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Pelaku pengoplosan ini juga mengurangi takaran berat dari gas yang seharusnya,” ujar Gafur didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Fadli.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari tiga pangkalan yang ditindak, polisi telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial A, B, M dan S. Keempatnya dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Estasi Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti Ini

Gafur menyatakan penindakan tersebut untuk melindungi masyarakat selaku konsumen agar bisa mendapatkan elpiji subsidi sesuai harga seharusnya ditetapkan pemerintah. Dia pun mengingatkan baik pangkalan maupun agen elpiji agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa berakibat merugikan masyarakat khususnya rakyat kecil selaku objek sasaran penyaluran elpiji subsidi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi