Sabtu, 27/07/2024 - 09:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Sita 800 Tabung Elpiji 3 Kg dari Pangkalan Nakal di Kalsel

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Pekerja menata tabung gas elpiji 3 kg (ilustrasi). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menyita sebanyak 800 tabung elpiji 3 kilogram.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

BANJARMASIN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) menyita sebanyak 800 tabung elpiji 3 kilogram. Tabung-tabung itu dari tiga pangkalan nakal yang melakukan penyelewengan penyaluran elpiji bersubsidi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Dua pangkalan kedapatan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan satu lagi modusnya mengoplos elpiji,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Senin (22/4/2024).

Berita Lainnya:
Kaesang Marah Jokowi 'Disenggol': PKS Mungkin Hendak Menutup Pintu Koalisi dengan PSI
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Untuk dua pangkalan yang melakukan pelanggaran pidana HET, satu di Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan satu lagi di Kabupaten Tanah Laut. Sedangkan yang mengoplos dari elpiji 3 kilogram subsidi ke elpiji 12 kilogram nonsubsidi, pangkalannya berada di Kabupaten Tabalong.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Pelaku pengoplosan ini juga mengurangi takaran berat dari gas yang seharusnya,” ujar Gafur didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Fadli.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dari tiga pangkalan yang ditindak, polisi telah menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial A, B, M dan S. Keempatnya dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Lainnya:
8 Tahun di KPK, Alex Marwarta Akui Gagal Berantas Korupsi: Tak Ada yang Berubah...
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Gafur menyatakan penindakan tersebut untuk melindungi masyarakat selaku konsumen agar bisa mendapatkan elpiji subsidi sesuai harga seharusnya ditetapkan pemerintah. Dia pun mengingatkan baik pangkalan maupun agen elpiji agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang bisa berakibat merugikan masyarakat khususnya rakyat kecil selaku objek sasaran penyaluran elpiji subsidi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi