Pada tanggal 15 Oktober 2023, keluarga kembali ke Nias dan tidak memperoleh kepastian pelantikan serta keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Pada Januari 2024, keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menjumpai Serda PA di Kantor Pomal Lanal Nias untuk mempertanyakan kepastian keberadaan Iwan Sutrisman Telaumbanua dan pelantikannya. Serda PA tidak memberikan kepastian, namun menyampaikan akan bertanggung jawab penuh kepada keluarga untuk Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Tanggal 5 Februari 2024, keluarga kembali kembali menjumpai Serda PA di Mess Pomal Lanal Nias. Kembali Serda PA meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp1.450.000 untuk beli pulsa menghubungi lettingnya yang berada di pendidikan namun tetap keluarga tidak bisa juga berkomunikasi dengan Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Selanjutnyaa tanggal 25 Maret 2024, keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua menghubungi Pgs Dan Posal Lahewa dan melaporkan permasalahan tersebut.
Kemudian, tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 08.41 WIB, berdasarkan pengakuan dari Serda PA di Denpom Lanal Nias, bahwa benar pada tanggal 24 Desember tahun 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Serda PA bersama seorang temannya bernama Alvin telah membunuh korban Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Korban ditusuk di bagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak 3 atau 4 kali di daerah Talawi Sawahlunto. Kemudian mayatnya dibuang dijurang dangkal dekat dengan lokasi penusukan. Berdasarkan pengakuan Serda PA, yang menjadi eksekutornya yakni Alvin.
“Saat ini pelaku telah diantar di Padang dan diproses disana sebab tempat kejadian perkara terjadi di sana. Tugas kami di Pom Lanal Nias hanya mengungkap,” kata Mayor Laut (PM) Afrizal