DUNIA
INTERNASIONALASIA

China Diduga Intervensi Pilpres 2024 di Indonesia?

Oleh: Tarmidzi Yusuf, KolumnisTahapan Pilpres 2024 belum usai. Masih menyisahkan satu tahapan lagi, yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.

Undangan Presiden China, Xi Jinping ke Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih pada 31 Maret – 2 April 2024 sama halnya tidak mengakui proses hukum dan demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia.

“Kunjungan Pak Prabowo ke Tiongkok akan menjadi kunjungan luar negeri pertamanya sebagai Presiden terpilih. Hal ini sepenuhnya menunjukkan kuatnya hubungan Tiongkok-Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lin Jian seperti dilansir beberapa media, Ahad (31/3/2024).

Seharusnya Pemerintahan China di bawah pimpinan Presiden Xi Jinping bisa menahan diri hingga proses gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diputus oleh Mahkamah Konstitusi, 22 April 2024 yang akan datang.

Publik curiga. Pemerintah China bermain di Pilpres 2024. Presiden Xi Jinping ikut cawe-cawe mendukung Prabowo-Gibran. Hal ini terkonfirmasi melalui kunjungan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih atas undangan Presiden Xi Jinping. Lain ceritanya bila Prabowo Subianto diundang sebagai Menteri Pertahanan.

Mengerikan bila negara lain ikut ngatur-ngatur calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia. Apalagi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung. Seolah-olah Presiden Xi Jinping sedang mengirim pesan ke Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa Pilpres 2024 dengan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Bisa juga undangan Presiden Xi Jinping ke Prabowo Subianto ditafsirkan sebagai tekanan Politik terhadap Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan sengketa Pilpres 2024. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi bisa saja membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Meskipun belum ada sejarah pembatalan hasil Pilpres di Indonesia. Setidaknya Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

Proses pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dinilai “cacat bawaan” sejak awal karena melanggar konstitusi terutama Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat umur yang dipersyaratkan UU No 7/2017 tentang Pemilu menjadi isu krusial gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ditambah Presiden Jokowi mempertontonkan secara terbuka menggerakkan mesin kekuasaan melalui penggelontoran dana bantuan sosial senilai Rp 496 triliun untuk pemenangan Prabowo-Gibran serta pelibatan menteri, kepala daerah dan kepala desa.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website