Selasa, 30/04/2024 - 02:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ini Lokasi Jalan Longsor-Amblas Perlu Diwaspadai Pemudik di Aceh

ADVERTISEMENTS

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di Aceh perlu mewaspadai sejumlah titik jalan longsor dan amblas, serta diimbau berhati-hati agar tidak terjadi kecelakaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berdasarkan data yang dirilis Ditlantas Polda Aceh, Selasa, 2 April 2024, ada delapan titik jalan yang mengalami kerusakan akibat longsor dan amblas. Lokasi itu tersebar di wilayah timur, barat, dan tengah Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pihak terkait disebut telah memasang rambu dan marka pada lokasi-lokasi jalan tersebut. Salah satu jalan yang mengalami kerusakan adalah di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Berikut lokasi-lokasi jalan longsor dan amblas di wilayah Aceh yang perlu diwaspadai pemudik:

ADVERTISEMENTS
  1. Jalan KM 81 Desa Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga, Pidie, terjadi amblas pada badan jalan yang disebabkan adanya patahan lempengan di bawah badan jalan.
  2. Jalan Bireuen—Takengon KM 12 Desa Teupin Mane, Kecamatan Juli, Bireuen, terjadi amblas jalan akibat longsor pada bahu jalan.
  3. Simpang Elak—Krueng Mane, Desa Blang Karieng, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, kondisi setengah badan jalan amblas akhir tahun 2022 lalu.
  4. Jalan Banda Aceh—Meulaboh KM 64 Gunung Geurutee, Aceh Jaya, terjadi longsoran batu dan retakan dinding tebing.
  5. Jalan Banda Aceh—meulaboh Desa Peribu, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, terjadi abrasi pada badan jalan disebabkan oleh derasnya air sungai arongan.
  6. Jalan Tapaktuan—Subulussalam Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, terjadi longsor pada ruas kiri badan jalan yang disebabkan adanya galian.
  7. Jalan Subulussalam (Aceh)—Dairi (Sumut), terjadi longsor pada badan jalan akibat abrasi sungai.
  8. Jalan Takengon—Blangkejeren Desa Pantan Cuaca, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues, terjadi amblas jalan akibat longsor pada bahu jalan.
Berita Lainnya:
Pj Gubernur dan Istri Ziarah ke Makam Syekh Ali Al Fansyuri

Dirlantas Polda Aceh Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, di Aceh terdapat 48 titik rawan bencana, 44 titik rawan kecelakaan, serta 104 lokasi rawan macet. Ia mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati serta mengecek kesiapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh atau mudik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kalau kita lihat data Operasi Ketupat 2023 itu terjadi 71 kecelakaan di Aceh, dengan korban meninggal dunia mencapai 37 orang dan luka berat 23 orang,” kata Iqbal, dalam rilisnya, Selasa, 2 April 2024.

Berita Lainnya:
Anies-Muhaimin Hari Ini Mohon MK Kabulkan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran, Tapi Maaf Survei Berkata Lain: Bahkan NasDem Tak Setuju

Iqbal menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan angka kecelakaan di Tanah Rencong. Selain itu, mantan Kabid Humas Polda Jateng itu juga mengimbau pengguna jalan untuk beristirahat bila mengalami kelelahan saat berkendara.

“Utamakan keselamatan dalam berlalu lintas agar dapat berkumpul dengan keluarga untuk menyambut lebaran Idulfitri. Pengguna jalan kita imbau untuk selalu berhati-hati saat mudik,” pungkas Iqbal.

Mobil Barang Dilarang Mengangkut Penumpang

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.

M Iqbal Alqudusy mengatakan, berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.

Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi Keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.

“Jika ditemukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tilang. Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan menumpangi mobil bak terbuka,” demikian, kata Iqbal.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi