Heboh Video Raffi Ahmad Disatroni Polisi Diduga Kecipratan Uang Korupsi Rp 271 Triliun, Ini Faktanya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Raffi Ahmad merespons tuduhan yang kecipratan uang korupsi timah yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 271 triliun.

ADVERTISEMENTS

Pada unggahan terbarunya di instagram, Raffi Ahmad membagikan sebuah video yang memperlihatkan dirinya didatangi sejumlah pihak kepolisian.

ADVERTISEMENTS

Dalam video tersebut situasinya tampak heboh. Terlebih Nagita Slavina histeris melihat Raffi Ahmad diringkus.

ADVERTISEMENTS

“Artis Raffi Ahmad diringkus polisi karena terlibat kasus pencucian uang Rp 271 triliun, Nagita Slavina ngamuk,” tulis keterangan dalam video itu, diunggah Raffi Ahmad, Selasa (2/4/2024).

ADVERTISEMENTS

Agar isu tersebut tidak semakin liar, Raffi Ahmad membantah hal tersebut.

ADVERTISEMENTS

Ayah dua anak ini mengklarifikasi bahwa video itu adalah prank dari konten Atta Halilintar sekitar lima tahun lalu.

ADVERTISEMENTS

“Hadeuhhh…. ini tuh konten prank, jadi gua diprank 5 tahun lalu di youtube channel Atta Halilintar,” tegas Raffi Ahmad.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Raffi Ahmad mengimbau kepada pengikutnya di instagram agar tak mudah percaya pada video hoax.

ADVERTISEMENTS

Pasalnya video tersebut diedit oleh pihak tak bertanggung jawab dan dijadikan seolah berita.

ADVERTISEMENTS

“Jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan meng-edit video ini sehingga menjadi berita hoax !!!” jelas Raffi Ahmad.

Raffi Ahmad pun mengucap istighfar karena telah difitnah itu.

“Terimakasih guysss…. Astagfirullah,” pungkas Raffi Ahmad.

Sekadar info, Kejaksaan Agung tengah mengusut korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version