Selasa, 30/04/2024 - 09:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Realisasi Pasokan Gas ke Industri Pupuk tak Capai Target, Ini Penyebabnya

ADVERTISEMENTS

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan, realisasi serapan gas untuk industri pupuk pada 2023 mencapai 84,3 persen. Tutuka menjelaskan, hal ini salah satunya dipengaruhi pasokan dari sektor hulu migas yang mengalami kendala operasional.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Adanya keterbatasan kemampuan pasokan hulu dan adanya maintenance di sisi hulu yang dikelola SKK Migas, serta berlakunya Keputusan Menteri Nomor 91,” kata Tutuka dalam RDP di Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Menhub Sebut Bandara IKN Sesuai Rencana, Diuji Coba Juli Mendatang
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun, kata Tutuka, kendala juga hadir dari industri pupuk. Adanya kendala operasional dan penurunan produksi membuat pasokan gas tidak terserap secara optimal. Ia menjelaskan dalam lima tahun terakhir terdapat kecenderungan penurunan volume realisasi penyerapan gas murah.

ADVERTISEMENTS

“Tidak optimalnya realisasi volume pengguna gas bumi tertentu (untuk pupuk) disebabkan oleh dua hal, namun mayoritas karena serapan pembeli yang tidak optimal akibat maintenance dan kendala operasional,” kata Tutuka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pertamina Jaga Stok Avtur Bandara Bali Hadapi Lonjakan Kunjungan Turis

 

Untuk diketahui, kebijakan HGBT tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur HGBT senilai 6 dolar AS per MMBTU bagi industri pupuk dan enam industri lainnya yang mendapatkan alokasi harga gas khusus.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi