Hasyim menyebut, pihaknya dalam persidangan berusaha mempertahankan raihan suara yang sudah ditetapkan itu. Bahkan, KPU menyerahkan bukti berupa formulir D.Hasil (dokumen resmi rekapitulasi suara) mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dari seluruh Indonesia.
“Kami yakin hakim MK pasti mempertimbangkan apa yang didalilkan dan apa yang dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa yang dijawab oleh KPU sebagai termohon dan bukti yang diajukan oleh pihak KPU,” ujar dosen hukum tata negara dari Universitas Diponegoro itu.
Apabila MK menyatakan menolak ataupun tidak menerima dua gugatan tersebut, maka KPU selanjutnya akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
Sumber: Republika