BANDA ACEH – Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengkritik pernyataan hakim konstitusi, Arief Hidayat soal “tidak elok” memanggil Presiden RI Joko Widodo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kaka menilai sikap ini dapat membangun persepsi bahwa presiden kebal hukum.
Kaka menegaskan presiden dapat dipanggil ke persidangan sesuai kebutuhan. Ungkapan Hakim Arief Hidayat dinilainya seolah menguatkan mitos bahwa presiden tidak bisa diadili.
“Sikap hakim MK ini politis, kan, Presiden bisa dipanggil. Lebih baik hal itu tidak diucapkan. Ketika terucap, MK justru membuat postulat seolah tak bisa mengadili presiden. Bagaimana tidak, dipanggil ke sidang pun tak bisa,” kata Kaka, Sabtu (6/4/2024).
Sebelumnya, Arief Hidayat mengakui bahwa Pilpres 2024 lebih “hiruk pikuk” karena ada dugaan cawe-cawe Jokowi untuk anaknya. Namun, Arief merasa tidak elok jika harus memanggil kepala negara ke persidangan.
“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia? Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief dalam sidang pada Jumat (5/4/2024).
“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.”
Kaka menilai seorang hakim konstitusi tidak seharusnya mengatakan hal tersebut. Dengan sikap demikian, Kaka menilai MK telah membatasi kewenangan sendiri.
Kaka juga menyorot kehadiran empat menteri yang kurang digali secara mendetail keterangannya oleh MK. Menurutnya, masih ada perasaan sungkan terhadap presiden beserta jajaran pembantunya.
“Kalau memang Presiden perlu hadir, ya, dihadirkan saja. Apalagi, jawaban keempat menteri yang dipanggil juga normatif,” kata Kaka dikutip HARIANACEH.co.id dari Kompas.id.
Di lain sisi, Kaka menilai masih banyak hal yang perlu didalami MK sehingga piha-pihak lain perlu didatangkan. Ia menyinggung dugaan keterlibatan aparat Polri, TNI, dan ASN selama Pemilu 2024.
“Kami berharap MK bisa komprehensif dalam membuat keputusan nanti. Putusan perlu menerangkan secara gamblang permasalahan dan mengembalikan marwah demokrasi nasional,” katanya.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyebut Presiden Jokowi seharusnya bisa dihadirkan kemarin. Pasalnya, proses pembuktian di MK sudah selesai per Jumat (5/4).
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler