Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal di terbitkannya yaitu tanggal 4 April 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” ungkap Antoni.
sumber : Antara
Sumber: Republika