Selasa, 21/05/2024 - 13:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Mau Bawa Kendaraan Listrik Naik Kapal? Ini Aturan Keselamatannya

Selain itu, para Kepala UPT juga diminta untuk melaksanakan sosialisasi kepada pemilik/operator kapal dan awak kapal atas potensi bahaya yang ditimbulkan oleh pengangkutan kendaraan elektrik di atas kapal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal di terbitkannya yaitu tanggal 4 April 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” ungkap Antoni.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Bus Pariwisata Kerap Kecelakaan, Pengamat: Sulit Awasi KIR Karena tak Masuk Terminal

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi