Pemkab Sleman Pastikan Layanan Publik tak Terganggu Libur Lebaran

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pemkab Sleman resmi bekerja sama dengan PT SBI terkait pemanfaatan pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENTS

 SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur lebaran. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi mengatakan pihaknya menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, kemudian BUMD dan kelurahan, yang akan mengatur terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik selama libur lebaran dan cuti bersama. 

ADVERTISEMENTS

“Pada prinsipnya sesuai dengan pasal 8 UU Pelayanan Publik UU Nomor 25 Tahun 2009, Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara tetap melakukan pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik. Sehingga dalam masa libur cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri, pada prinsipnya Sleman akan tetap menyelenggarakan pelayanan publik,” kata Heri, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS

Heri mengatakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dasar antara lain pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, kemudian perhubungan, ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu juga penanganan bencana, pemadaman kebakaran, pelayanan persampahan dan kebersihan. 

ADVERTISEMENTS

‘Ini pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan pelayanan selama libur lebaran dengan pengaturan pelaksanaan nanti diserahkan kepada masing-masing kepada kepala perangkat daerah,” tegasnya. 

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Heri menjelaskan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan administratif akan melaksanakan pelayanan secara terbatas, baik layanannya secara langsung atau online. Adapun jenis pelayanan kemudian hari dan waktunya akan diatur kepala perangkat daerah masing-masing yang menyelenggarakan pelayanan administratif. 

ADVERTISEMENTS

“Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pariwisata ini nanti untuk melakukan monitoring dan mengatur pelaksanaan pada objek wisata,” ungkapnya. 

ADVERTISEMENTS

Nantinya setiap perangkat daerah diminta untuk memublikasikan jenis dan waktu pelayanan yang diberikan selama libur nasional dan cuti bersama melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya seperti media cetak, website, media sosial.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version