Selasa, 30/04/2024 - 00:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemkab Sleman Pastikan Layanan Publik tak Terganggu Libur Lebaran

ADVERTISEMENTS

Pemkab Sleman resmi bekerja sama dengan PT SBI terkait pemanfaatan pengelolaan sampah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur lebaran. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi mengatakan pihaknya menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, kemudian BUMD dan kelurahan, yang akan mengatur terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik selama libur lebaran dan cuti bersama. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pada prinsipnya sesuai dengan pasal 8 UU Pelayanan Publik UU Nomor 25 Tahun 2009, Kabupaten Sleman sebagai penyelenggara tetap melakukan pelayanan publik sesuai dengan asas pelayanan publik. Sehingga dalam masa libur cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri, pada prinsipnya Sleman akan tetap menyelenggarakan pelayanan publik,” kata Heri, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kisah Nabi Muhammad Obati Anak Gadis Yatim Saat Idul Fitri 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Heri mengatakan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dasar antara lain pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, kemudian perhubungan, ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu juga penanganan bencana, pemadaman kebakaran, pelayanan persampahan dan kebersihan. 

ADVERTISEMENTS

‘Ini pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan pelayanan selama libur lebaran dengan pengaturan pelaksanaan nanti diserahkan kepada masing-masing kepada kepala perangkat daerah,” tegasnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Heri menjelaskan perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan administratif akan melaksanakan pelayanan secara terbatas, baik layanannya secara langsung atau online. Adapun jenis pelayanan kemudian hari dan waktunya akan diatur kepala perangkat daerah masing-masing yang menyelenggarakan pelayanan administratif. 

Berita Lainnya:
Libur Lebaran, PLN ICON Plus Jakarta dan Banten Siagakan Petugas

“Kemudian untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan di bidang pariwisata ini nanti untuk melakukan monitoring dan mengatur pelaksanaan pada objek wisata,” ungkapnya. 

Nantinya setiap perangkat daerah diminta untuk memublikasikan jenis dan waktu pelayanan yang diberikan selama libur nasional dan cuti bersama melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya seperti media cetak, website, media sosial.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi